RiauKepri.com, PEKANBARU- Ibarat orang makan nangka, kita yang kena getah. Begitulah kini yang dirasakan pihak UIN Suska Riau. Betapa tidak, dua mantan mahasiswanya terlibat dalam kasus narkoba, menyimpan 63 kilogram daun ganja kering siap edar di atas atap gedung PKM. Tujuannya, biar aman bersembunyi di balik kampus.
Tapi para tersangka tidak tahu, pada pagi Jumat 8 Agustus 2025, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengintai mereka di salah satu agen pengiriman Indah Cargo, yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari kampus Islam terbesar di Riau itu. Dua lelaki, RS dan S, tampak tenang mengantongi resi pengiriman. Mereka hendak mengirim satu kardus coklat, isinya bukan buku, bukan pakaian, tapi 23 paket ganja kering yang terbungkus lakban coklat.
Ketika dicegat petugas dan diinterogasi, keduanya mengaku masih menyimpan stok lain, bukan di rumah kontrakan, bukan di gudang tersembunyi, tapi di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
Sore harinya, penyidik bergerak cepat. Dengan disaksikan pihak kampus, satu kardus berisi 30 paket dan satu karung berisi 10 paket ganja lainnya berhasil ditemukan. Totalnya, 63 paket dengan berat lebih dari 63 kilogram. Di balik bungkus coklat itu, tersimpan kisah kelam tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan dijadikan basis distribusi narkotika lintas provinsi.
Ilusi Keamanan
RS, tersangka utama, bukanlah orang asing di lingkungan UIN Suska Riau. Ia adalah mantan mahasiswa. Bukan aktivis, bukan ketua organisasi, hanya satu dari ribuan mantan mahasiswa yang masih mondar-mandir di sekitar PKM, ruang yang seharusnya menjadi tempat berkumpulnya ide, bukan transaksi ganja.
Menurut keterangan RS, pemilihan kampus sebagai tempat penyimpanan bukan tanpa alasan. “Aman. Nggak ada yang nyangka. Aparat jarang ngecek,” katanya kepada penyidik.
Ironis, tempat pendidikan justru dijadikan zona aman oleh sindikat narkoba. Modus operandi mereka cukup terstruktur. RS, dibantu S juga mantan mahasiswa menyimpan, membungkus, lalu mengatur distribusi.23 paket ke Tangerang Selatan, 40 ke Palembang, 4 sebagai upah penjemputan dari Padang Sidempuan, 3 dijual langsung ke teman kampus. Sisanya? Siap dijual.
Jalur Ganja ke UIN
Jaringan mereka bukan lokal. Ganja dijemput dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mobil Daihatsu Terios hitam menjadi saksi bisu perjalanan ribuan kilometer tanaman haram itu melintasi Sumatera hingga ke atap PKM.
Ini bukan kali pertama RS bermain. Tersangka mengaku sudah tiga kali mengatur pengiriman sejak Mei 2025, dengan bayaran hanya Rp 200 ribu per pengiriman. Sementara S, mendapatkan jatah Rp 2 juta jika seluruh paket habis terjual atau terkirim.
Pendidikan vs Peredaran
Temuan ini mengejutkan, tapi bukan pertama. Kampus-kampus di Indonesia pernah beberapa kali menjadi tempat transit narkoba. Yang berbeda di kasus ini adalah keterlibatan langsung alumni dalam sistem distribusi. Mereka memanfaatkan relasi lama, pengetahuan medan kampus, dan celah keamanan yang longgar.
Kepala BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, menyebutkan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan. “Kampus seharusnya jadi tempat lahirnya pemimpin bangsa, bukan gudang narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima riaukepri.com Rabu (13/8/2025).
Ia juga menyerukan gerakan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) agar tidak ada lagi tempat bagi jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungan pendidikan.
Rehabilitasi Masih Terbuka
Di balik semua ini, BNN masih membuka peluang bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang benar. “Jangan tunggu sampai tertangkap. Siapa pun yang merasa terjebak, silakan datang ke BNN. Rehabilitasi itu bukan aib,” ungkap Sinaga.
Kasus ini menjadi refleksi mendalam tentang kondisi sosial mahasiswa, celah keamanan di kampus, dan perlunya pengawasan lebih ketat. Apalagi, dalam era digital dan keterbukaan, narkotika tak lagi menyelinap lewat jalur-jalur gelap saja, tapi bisa hadir di tempat paling terang, kampus itu sendiri.
Barang Bukti & Tersangka:
Barang Bukti: 63 bungkus ganja kering (63 Kg)
Tersangka: RS dan S (mantan mahasiswa UIN Suska Riau)
Lokasi: Loket Indah Cargo, Jl. Garuda Sakti dan Gedung PKM UIN Suska Riau
Pasal yang dikenakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK1)







