RiauKepri.com, PEKANBARU– Di balik gugatan perdata senilai Rp15 miliar yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, tersimpan cerita panjang tentang keyakinan, kelelahan, dan perjuangan mencari kepastian hukum. Bagi Muflihun, agaknya langkah ini bukan soal keberanian, tetapi tentang mempertahankan rasa keadilan atas apa yang diyakininya tidak salah.
Pengamat hukum Riau, Aspandiar SH, menilai gugatan tersebut lahir dari keyakinan kuat Muflihun bahwa dirinya tidak bersalah.
Keyakinan itu terbentuk dari proses panjang pemeriksaan yang telah ia jalani. “Ini bukan soal berani atau tidak. Saya melihat lebih karena keyakinan bahwa beliau merasa tidak bersalah. Pemeriksaan sudah bolak-balik, panjang, saksi ratusan orang, barang bukti banyak disita, tapi sampai hari ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aspandiar, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, keyakinan itu semakin menguat setelah Muflihun memenangkan praperadilan terkait penyitaan aset beberapa waktu lalu. Putusan tersebut menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah secara hukum.
“Dari situ, secara psikologis dan hukum, rasa percaya dirinya makin kuat. Maka wajar kalau ia melanjutkan langkah hukum ini,” katanya.
Gugatan Muflihun terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, ia menggugat Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kapolri dan Kapolda Riau atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp5 miliar dan imateriil Rp10 miliar.
Bagi Muflihun, persoalan ini bukan semata soal uang. Ia menilai penyitaan aset yang dinyatakan tidak sah telah menimbulkan tekanan psikologis, stigma sosial, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Dalam gugatannya, Muflihun juga meminta adanya pemulihan nama baik, termasuk pengakuan bahwa penyitaan tersebut memang tidak sah dan tidak lagi dilakukan tindakan yang merugikan dirinya tanpa dasar hukum.
“Selama belum ada tersangka, semua orang akan menilai penanganan kasus ini memang masih kabur,” ujar Aspandiar, menggambarkan bagaimana posisi seseorang yang sudah diperiksa berulang kali, tetapi tak kunjung mendapat kepastian status hukum.
Kasus yang menjerat Muflihun adalah dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan potensi kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi dan menyita hampir Rp20 miliar uang tunai, serta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, sejak Juni 2025 lalu, penyidik sempat menyebut ada satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan mantan Sekwan DPRD Riau.
Sebelumnya, kepada wartawan, menanggapi gugatan Muflihun tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun adalah hak setiap warga negara. “Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya.
Ia memastikan Bidang Hukum Polda Riau akan mewakili institusi kepolisian dalam menghadapi gugatan tersebut di persidangan. Di mata pengamat hukum, gugatan ini juga menunjukkan sisi kemanusiaan dari seseorang yang merasa haknya dilanggar. Bukan hanya soal aset yang disita, tetapi juga tentang harga diri, rasa aman, dan kepastian hukum.
“Kalau seseorang sudah diperiksa bertahun-tahun, asetnya disita, namanya terus dikaitkan dengan perkara besar, tapi status hukumnya tidak jelas, itu beban berat. Gugatan ini adalah cara dia memperjuangkan kepastian dan martabatnya,” kata Aspandiar.
Kini, Muflihun menunggu jawaban hukum dari langkah yang ia tempuh. Bagi dirinya, ini bukan sekadar proses peradilan, melainkan perjuangan untuk menegaskan bahwa ia masih punya hak untuk membela diri, nama baik, dan masa depannya. (RK1)












