RiauKepri.com, Anambas — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi melantik Tetti Amalia, S.E. sebagai Camat Jemaja Timur pada Senin (26/01/2026).
Sedikitnya ada 125 Pejabat yang dilantik, 10 Camat dan 2 Lurah, salah satunya Tetti Amalia, S.E., selaku Camat Jemaja Timur Depenitif. Pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Prof. M. Zein, Lantai 3 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti.
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Tetti Amalia sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Jemaja Timur yang telah dijalani selama beberapa bulan terakhir. Dengan pelantikan ini, Tetti Amalia resmi mengemban amanah penuh sebagai Camat Jemaja Timur.
Kepada Awak Media ini, usai pelantikan, Tetti Amalia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Ia berkomitmen untuk melanjutkan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen pemerintahan, serta mendorong pembangunan di wilayah Kecamatan Jemaja Timur.
“Saya siap mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Pengalaman selama menjabat sebagai Plt. Camat menjadi bekal berharga untuk bekerja lebih maksimal ke depan,” ujar Tetti.
Tidak hanya memiliki talenta dan kapasitas yang mumpuni, Tetti Amalia juga mencatatkan sejarah sebagai Camat perempuan pertama di Kecamatan Jemaja Timur, sekaligus menjadi satu-satunya perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang menjabat sebagai Camat. Pencapaian ini merupakan hal yang patut diapresiasi dan menjadi bukti bahwa kepemimpinan perempuan mampu mengambil peran strategis dalam pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam kesempatan tersebut berharap agar Camat yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, responsif, dan mampu menjalin sinergi yang baik dengan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya.
“Pejabat itu harus turun langsung, hadir di tengah masyarakat. Dengan begitu pelayanan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,”Ujar nya.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas serta tamu undangan lainnya. (RK 15)







