RiauKepri.com, PEKANBARU– Kematian seekor gajah yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dipastikan akibat tembakan senjata api. Polisi telah memeriksa lima orang saksi, namun pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut masih dalam penyelidikan.
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026). Dokter hewan yang melakukan nekropsi, Rini, menyatakan kematian gajah tersebut bukan disebabkan faktor alami.
“Pada bagian kepala ditemukan kerusakan berat akibat luka tembak. Gading hilang dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak masih tersisa, namun bagian depan kepala dipotong. Ini kematian tidak wajar,” ujar Rini.
Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menambahkan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api di bagian kepala bangkai gajah.
“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih kami dalami dan kuat dugaan merupakan senjata rakitan,” jelas Ungkap.
Selain proyektil, tim Labfor juga mengambil sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai. Dari hasil uji pendahuluan, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kemungkinan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap pembunuhan, perburuan, penguasaan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegas Yudha.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan areal konsesi PT RAPP.
“Polsek Ukui, Satreskrim Polres Pelalawan, dan Polda Riau langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan sejak laporan diterima,” ujar Pandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pihaknya telah menurunkan tim gabungan sejak 4 Februari 2026, termasuk Subdit IV Ditreskrimsus dan tim Labfor.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Kami masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan Labfor. Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan,” jelas Ade.
Polda Riau bersama BKSDA memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa dilindungi serta segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor,” ucap Ade. (RK1/*)












