Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

LAMR Minta Agrinas Kembalikan Pengelolaan Lahan Talang Mamak

badge-check

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: Dok) Perbesar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: Dok)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara kembalikan pengelolaan lahan Talang Mamak.

Permintaan LAMR ini tertuang dalam surat resmi kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, tertanggal 20 Februari. Dalam surat terkait perlindungan lahan ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Ampang Delapan, Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu
tersebut, ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kewenangan penuh pengelolaan lahan plasma seluas 173,48 hektare kepada MHA Batin Ampang Delapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lahan tersebut merupakan ulayat MHA Batin Ampang Delapan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Selantai Agro Lestari dan berlokasi di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam suratnya, LAMR menegaskan bahwa perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, LAMR juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan larangan berkebun di dalam kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 110B UUCK Nomor 6 Tahun 2023.

“Oleh sebab itu, kami berharap hal ini dapat terlaksana. Ulayat MHA Batin Ampang Delapan bukan untuk komersial, tetapi untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat adat tersebut,” ujar Datuk Seri Taufik, Ahad (22/2/2026).

LAMR Provinsi Riau juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari permohonan tersebut. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Kampung dari Gajah, Warga Bengkalis Tewas Kelelahan, Pemuda 18 Tahun Terluka

30 Agu 2026 - 13:24 WIB

Jaga Kampung dari Gajah, Warga Bengkalis Tewas Kelelahan, Pemuda 18 Tahun Terluka

Terima Detik Sumatera Award 2026, Bupati Siak Suarakan Keadilan Ekologis

29 Agu 2026 - 10:21 WIB

Terima Detik Sumatera Award 2026, Bupati Siak Suarakan Keadilan Ekologis

Tepungging Agaknya!?

29 Agu 2026 - 07:06 WIB

Tepungging Agaknya!?

40 Tersangka Karhutla Ditangkap di Riau, 904 Hektare Lahan Terbakar

28 Agu 2026 - 20:09 WIB

40 Tersangka Karhutla Ditangkap di Riau, 904 Hektare Lahan Terbakar

Bidik Jasa Kebersihan dan Pengamanan, SPR MoU dengan PT. Wahana Elang Jaya Dirgantara

28 Agu 2026 - 17:58 WIB

Bidik Jasa Kebersihan dan Pengamanan, SPR MoU dengan PT. Wahana Elang Jaya Dirgantara
Trending di Pekanbaru