RiauKepri.com, PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan konservasi yang berkaitan dengan kematian anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (26/2/2026). Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, jerat tersebut diduga menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi itu. Namun penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata.
Di sekitar lokasi penemuan bangkai, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan. Temuan itu kemudian dikembangkan dengan melibatkan ahli pemetaan dan ahli zonasi kawasan hutan.
“Hasil pengecekan koordinat memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan, penyidik menetapkan JM, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di TNTN yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera. Polda Riau memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana, tetapi upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutup Ade. (RK1/*)







