RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan 5.259 paspor sepanjang Januari hingga per tanggal 22 Juni 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan dalam sehari pihaknya melayani 57 permohonan paspor, namun untuk libur sekolah saat ini meningkat menjadi 72 permohonan paspor per hari.
“Pelayanan pembuatan paspor sedikit mengalami peningkatan di saat momen libur sekolah ini,” kata Erwin di Tanjungpinang, Senin.
Secara umum, kata Erwin, pelayanan permohonan paspor di Imigrasi Tanjungpinang masih berjalan normal, dan tidak terjadi peningkatan yang begitu signifikan.
Kondisi itu dipicu karena masa berlaku paspor mencapai 10 tahun, sehingga kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.
Selain itu, kata dia, Kantor Imigrasi Tanjungpinang memberikan kemudahan pengajuan pendaftaran dan antrean permohonan paspor dapat diakses secara online melalui aplikasi M-Paspor.
“Melalui aplikasi ini, pemohon paspor bisa mendaftar akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, serta membayar biaya paspor sebelum datang ke Imigrasi,” demikian Erwin. (RK/*)











