RiauKepri.com, PEKANBARU— Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin yang dinilainya tidak sesuai antara penyampaian KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di persidangan.
Wahid mempertanyakan tidak dicantumkannya unsur operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, padahal narasi tersebut sempat disampaikan sebelumnya ke publik.
Selain itu, Wahid juga membantah tudingan menerima uang sebesar Rp800 juta secara langsung, dengan alasan hal tersebut tidak termuat dalam konstruksi dakwaan jaksa.
“Dalam dakwaan tidak ada saya menerima langsung uang Rp800 juta,” ujar politisi PKB itu.
Wahid juga menyinggung sejumlah istilah lain seperti “jatah preman” dan narasi perjalanan ke luar negeri yang menurutnya tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
Meski membantahan dakwaan, Wahid menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai perkara tersebut secara objektif.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kalangan praktisi hukum menilai bantahan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari hak dalam proses peradilan. Kebenaran dari seluruh dalil, baik dari jaksa maupun terdakwa, akan diuji dalam tahapan pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, polemik antara isi dakwaan dan bantahan terdakwa belum menjadi kesimpulan akhir, melainkan baru akan menemukan titik terang dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim. (RK1)









