Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Kebenarannya Tunggu di Sidang Pembuktian

badge-check

Terdakwa Abdul Wahid saat menyampaikan bantahan dakwaan KPK. (Foto: net) Perbesar

Terdakwa Abdul Wahid saat menyampaikan bantahan dakwaan KPK. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU— Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam.

Usai persidangan, Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin yang dinilainya tidak sesuai antara penyampaian KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di persidangan.

Wahid mempertanyakan tidak dicantumkannya unsur operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, padahal narasi tersebut sempat disampaikan sebelumnya ke publik.

Selain itu, Wahid juga membantah tudingan menerima uang sebesar Rp800 juta secara langsung, dengan alasan hal tersebut tidak termuat dalam konstruksi dakwaan jaksa.

“Dalam dakwaan tidak ada saya menerima langsung uang Rp800 juta,” ujar politisi PKB itu.

Wahid juga menyinggung sejumlah istilah lain seperti “jatah preman” dan narasi perjalanan ke luar negeri yang menurutnya tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Meski membantahan dakwaan, Wahid menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai perkara tersebut secara objektif.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Sementara itu, kalangan praktisi hukum menilai bantahan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari hak dalam proses peradilan. Kebenaran dari seluruh dalil, baik dari jaksa maupun terdakwa, akan diuji dalam tahapan pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, polemik antara isi dakwaan dan bantahan terdakwa belum menjadi kesimpulan akhir, melainkan baru akan menemukan titik terang dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Kampung dari Gajah, Warga Bengkalis Tewas Kelelahan, Pemuda 18 Tahun Terluka

30 Agu 2026 - 13:24 WIB

Jaga Kampung dari Gajah, Warga Bengkalis Tewas Kelelahan, Pemuda 18 Tahun Terluka

Terima Detik Sumatera Award 2026, Bupati Siak Suarakan Keadilan Ekologis

29 Agu 2026 - 10:21 WIB

Terima Detik Sumatera Award 2026, Bupati Siak Suarakan Keadilan Ekologis

Bupati Afni Perjuangkan Sultan Siak ke-2 Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional

29 Agu 2026 - 10:11 WIB

Bupati Afni Perjuangkan Sultan Siak ke-2 Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional

Tepungging Agaknya!?

29 Agu 2026 - 07:06 WIB

Tepungging Agaknya!?

40 Tersangka Karhutla Ditangkap di Riau, 904 Hektare Lahan Terbakar

28 Agu 2026 - 20:09 WIB

40 Tersangka Karhutla Ditangkap di Riau, 904 Hektare Lahan Terbakar
Trending di Pekanbaru