RiauKepri.com, PEKANBARU– Tak ada yang lebih dekat dalam ikatan darah seorang ibu selain anak yang dilahirkannya. Namun, di Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, ikatan itu kini diselimuti tragedi. Farida (64), seorang ibu rumah tangga yang telah memasuki usia senja, ditemukan meninggal dunia di rumahnya sendiri. Anak kandungnya, seorang anggota Polri, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematiannya.
Farida ditemukan tak bernyawa di atas kasur di ruang televisi rumahnya di Jalan Gajah Mada, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tubuhnya dalam posisi telungkup, dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Kabar itu menjadi awal terbukanya peristiwa yang mengguncang warga Sungai Apit. Seorang ibu berusia 64 tahun meninggal di tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman baginya: rumah sendiri.
Kecurigaan warga muncul setelah anak korban, Brigpol WP (37), keluar dari rumah dan mengatakan bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”.
Tak lama kemudian, ia meninggalkan lokasi. Warga yang merasa ada sesuatu yang tidak beres akhirnya memeriksa rumah tersebut dan menemukan Farida sudah tidak bernyawa.
Laporan warga segera ditindaklanjuti polisi. Tak berselang lama, WP diamankan setelah keberadaannya diketahui di sekitar Jalan Hang Tuah, Sungai Apit.
Kini, sehari setelah peristiwa itu, perkara tersebut memasuki babak penyidikan. Satuan Reserse Kriminal Polres Siak telah menetapkan Brigpol WP sebagai tersangka. Ia ditahan di Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“ Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya di Polda Riau,” ujar Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Di balik perkara pidana yang sedang berjalan, terselip persoalan yang belum sepenuhnya terjawab. Menurut keterangan kepolisian, WP diketahui kerap meminta uang kepada ibunya. Namun, kebiasaan itu belum dapat dipastikan sebagai motif di balik kematian Farida.
“Motifnya masih penyidikan,” kata Kosmos.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat juga menyampaikan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan sedang menjalani observasi kejiwaan. Menurut Arman, selama mengonsumsi obat, tidak terlihat gejala yang mengkhawatirkan sehingga WP tetap dapat menjalankan tugasnya.
“Dia mengidap skizofrenia, yang mungkin harus minum obat rutin. Kenapa kok sekarang masih dinas, memang tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan selama dia mengonsumsi obat. Kita sudah koordinasi dengan dokter kejiwaan untuk melihat kondisi kejiwaannya,” ujar Arman.
Pihak kepolisian menyatakan WP masih dapat diajak berkomunikasi, meski responsnya terkadang berbeda-beda. Observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara lebih menyeluruh.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Namun, diagnosis gangguan kejiwaan tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi pada pagi itu. Motif, rangkaian kejadian, serta pertanggungjawaban hukum tersangka tetap harus ditelaah berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang berwenang.
Di sisi lain, proses penegakan disiplin di lingkungan kepolisian juga berjalan. Kapolda Riau menyatakan bahwa Brigpol WP menghadapi proses sidang kode etik dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, proses pidana tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.
WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Siak, ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga, apabila ketentuan tersebut terbukti berlaku dalam perkara ini.
Bagi Farida, semua proses itu berlangsung setelah hidupnya berakhir di rumah yang menjadi tempat tinggalnya. Bagi keluarga dan orang-orang yang mengenalnya, kehilangan seorang ibu bukan sekadar perkara hukum yang menunggu kepastian. Ada kehidupan yang telah berhenti, ada hubungan keluarga yang kini berada di tengah tragedi, dan ada banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Penyidik masih bekerja mengungkap peristiwa tersebut. Hasil observasi kejiwaan, pemeriksaan barang bukti, serta proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas kematian Farida.
Di Sungai Apit, kisah Farida menjadi pengingat bahwa di balik sebuah perkara pidana, ada manusia yang kehilangan nyawa dan keluarga yang harus menghadapi kenyataan pahit. Kebenaran perlu diungkap, keadilan harus ditegakkan, dan kondisi kejiwaan tersangka mesti diperiksa secara profesional, tanpa mengurangi nilai kehidupan seorang ibu yang telah tiada. (RK1/*)












