Riaukepri.com, ANAMBAS – Terkait dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan Desa Rewak Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, akhirnya memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi hak jawab Deva yang disampaikan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (27/03/2026).
Deva menjelaskan, dirinya sebelumnya telah dipanggil pihak Kecamatan Jemaja, yang turut disaksikan oleh Asisten serta staf kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) awal, Muhmmad bukan menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan, melainkan sebagai Ketua Kelompok Tani Cahaya Pagi.
“Jika pihak kecamatan masih meragukan SK yang saya sampaikan, silakan dicek langsung keabsahannya,” ujar Deva.
Ia juga menambahkan, Muhammad sendiri telah mengakui bahwa dirinya bukan Ketua Ketahanan Pangan, melainkan Bendahara.
“Pak Muhammad di hadapan camat menyampaikan bahwa beliau adalah bendahara, bukan ketua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deva menerangkan bahwa pemberhentian Muhammad sebagai Bendahara Ketahanan Pangan telah dituangkan dalam berita acara dan berkasnya telah diserahkan kepada pihak PMD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan susunan TPK sebagai berikut:
Tahap I: Ketua Jumiati, Bendahara Muhammad, Anggota Hairul
Tahap II: Ketua Jumiati, Bendahara Mardiana, Anggota Era Wati
Menurut Deva, pembentukan TPK Ketahanan Pangan didasarkan pada lokasi pelaksanaan kegiatan. Artinya, pengurus diambil dari kelompok yang menjadi lokasi kegiatan.
“Jika kegiatan dilaksanakan di kelompok tertentu, maka pengurusnya juga diambil dari kelompok tersebut,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, pada tahap kedua kegiatan yang berkaitan dengan Kelompok Wanita Tani (KWT), maka bendahara dan anggota diambil dari kelompok tersebut. Sementara ketua tetap dijabat oleh kepala dusun.
Selain menjabat sebagai Bendahara TPK tahap II, Mardiana juga diketahui merupakan Ketua Kelompok Wanita Tani. Sedangkan pada tahap pertama, anggota Hairul berasal dari Kelompok Gunung Paun, sesuai lokasi kegiatan yang dilaksanakan di Gunung Paun dan Cahaya Pagi.
Deva juga mengakui adanya perbedaan pernyataan Muhammad di hadapan camat dengan yang disampaikan kepada masyarakat desa.
“Di depan camat beliau mengaku bendahara, tetapi di desa mengaku sebagai ketua. Di situlah letak persoalannya,” katanya.
Terkait pemberhentian Muhammad, Deva mengakui tidak dilakukan melalui musyawarah. Namun, keputusan tersebut diambil berdasarkan perubahan lokasi kegiatan dan dituangkan dalam berita acara.
“Mungkin ini inisiatif saya sebagai kepala desa. Karena terjadi perubahan kelompok pelaksana kegiatan, maka dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian tidak hanya dilakukan terhadap Muhammad, tetapi juga terhadap Jumiati dan Hairul secara bersamaan.
“Ketiganya diberhentikan dalam waktu yang sama di ruangan ini, bukan hanya Pak Muhammad saja seperti isu yang beredar,” tegasnya.
Deva menambahkan, sebelum pemberhentian dilakukan, pihaknya telah menanyakan hak-hak yang harus diterima oleh ketiga pengurus, termasuk insentif, dan langsung dibayarkan saat itu juga.
“Semua sudah kami dokumentasikan dan juga telah disampaikan kepada pihak inspektorat,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Muhammad ditunjuk sebagai Bendahara Ketahanan Pangan pada tahun 2025, dan hal tersebut telah diakui sendiri oleh yang bersangkutan saat pertemuan di Kantor Camat Jemaja.
Terakhir, Deva menyampaikan bahwa struktur Ketahanan Pangan Desa Rewak memang baru dibentuk pada Agustus 2025. (RK 15)












