RiauKepri.com, PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau di sejumlah ruangan di lantai dua kantor Disdik Riau. Sejumlah personel TNI tampak berjaga untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
“Benar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Disdik Riau Erisman Yahya belum memberikan keterangan karena belum dapat dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Kejati Riau belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang diamankan, termasuk nilai proyek, dugaan kerugian negara, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (RK1/*)








