Menu

Mode Gelap
From Nothing Become Everything, Inilah Singapura Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Rohil Gelar Aksi ‘JALUR’ di Panipahan Meriahkan HUT RI Ke 81, IPK Berkolaborasi Bersama PBPU Gelar Kegiatan Gerak Jalan Obor dan Turnamen Bulu Tangkis LAMR Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Harap Laba BUMD Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Riau

Disdik Riau Digeledah, Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024

badge-check

Suasana Kantor Disdik Riau saat digeledah. Perbesar

Suasana Kantor Disdik Riau saat digeledah.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau di sejumlah ruangan di lantai dua kantor Disdik Riau. Sejumlah personel TNI tampak berjaga untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.

“Benar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Disdik Riau Erisman Yahya belum memberikan keterangan karena belum dapat dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Kejati Riau belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang diamankan, termasuk nilai proyek, dugaan kerugian negara, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026 - 20:11 WIB

Anak Siak Juara, Logo HUT ke-69 Riau Resmi Terpilih

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Usai MoU soal Kesehatan dan Pupuk, SPR Teken Kesepakatan Distribusi Minyak Goreng

24 Juli 2026 - 06:33 WIB

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi

24 Juli 2026 - 05:55 WIB

Tiga Boks Dokumen Dibawa, Suasana Disdik Riau Mendadak Jadi Sorotan

23 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Pekanbaru